Gempar Bocah Menikah, Ini Alasan Pengadilan Menyetujui Tuntutan Dua Siswa SMP yang Dimabuk Asmara


Merilis dari Tribunnews.com – Baru-baru ini sepasang kekasih muda di Bantaeng, Sulsel menghebohkan jagad maya
Mereka memilih untuk menikah muda. 

Usia calon pengantin (Catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.

Umur yang belum cukup sesuai peraturan UU.

Mereka pun telah mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).

Penghulu Fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat mengaku baru kali pertama meneliti berkas Catin yang usianya begitu muda.

"Ini pertamakalinya saya dapat ada Catin semuda ini. Usianya kan biasa nanti diatas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya via rilis, Sabtu (14/3/2018).

Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).

Lalu bagaimanakah aturan untuk menikah muda di bawah umur.


Dikutib di situs hukumonline.com menyebutkan suatu pernikahan adalah sah bila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”).

Kemudian mengenai umur orang yang akan kawin, di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUP disebutkan bahwa Perkawinan hanya diperbolehkan jika pihak pria sudah sampai usia 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai  umur 16 (enam belas) tahun.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun bagi perempuan.

Tujuan dari ditetapkannya batasan umur ini adalah untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan (penjelasan Pasal 7 ayat [1] UUP).

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==