Gempar Bocah Menikah, Ini Alasan Pengadilan Menyetujui Tuntutan Dua Siswa SMP yang Dimabuk Asmara




Lalu, bagaimana bila tetap ingin melaksanakan pernikahan jika umur salah satu atau kedua calon pengantinnya di bawah ketentuan yang dibolehkan UUP?

Untuk melaksanakan hal tersebut, maka kedua orang tua laki-laki maupun kedua orang tua perempuan dapat meminta dispensasi atas ketentuan umur kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non-Islam (Pasal 7 ayat [2] UUP jo.

Pasal 1 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

Pengajuan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.

Jadi, peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait batasan umur seseorang untuk melaksanakan perkawinan adalah UUP dan PP 9/1975.

Ajukan Dispensasi

Karena pengajuan nikah ditolak, Pasangan muda di Bantaeng itu mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.

"Sempat ditolak, karena umur keduanya masih belum cukup. Tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama," tambahnya.

Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta itu.

Alasanya Nikah Muda

Syarif pun menggali informasi dari keduanya atas keinginan kuat membangun bahtera rumah tangga itu, namun tidak terdapat keanehan.

Bukan karena dijodohkan ataupun si wanita tengah berbadan dua, tapi memang kemauan kuat keduanya, ditambah sang wanita yang diketahui takut tidur sendiri.

"Dari informasi tantenya. Anak ini takut tidur sendiri, karena ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang kerap keluar daerah karena urusan kerjaan," tuturnya.

Padahal wanita ini diketahui masih duduk di kelas 2 SMP, bahkan dikenal berprestasi oleh teman sekelasnya. (*)


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==