Bakar Istri Hidup-hidup Gara-gara Cupang, Pria ini Kena Karma Selama Sembilan Tahun


Bakar Istri Hidup-hidup Gara-gara Cupang, Pria ini Kena Karma Selama Sembilan Tahun

Setelah kejadian itu, terdakwa pergi meminta tolong ke warga namun tidak ada yang menolong karena lokasi gelap dan sepi.

Terdakwa kembali ke lokasi namun api sudah padam dan diduga istrinya sudah selamat dan tidak ada di lokasi kejadian.



Ternyata, pagi harinya istrinya ternyata sudah tewas dan jasadnya ditemukan di saluran air yang kering oleh warga yang sedang ke sawah.

Atas perbuatan itu, hal yang sangat memberatkan oleh majelis hakim PN Gresik yaitu terdakwa menghilangkan nyawa orang.

Hal yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan, terus terang, belum pernah dihukum, anak-anak terdakwa memafkan dan masih memerlukan figur seorang ayah.


Sehingga terdakwa ilham Rois dikenakan pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan matinya korban.

“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Menjatuhkan pidana selama sembilan tahun terhadap terdakwa dan tetap ditahan,” tegas Lia Herawati.

Mendengar putusan itu, terdakwa langsung sujud ke lantai di hadapan majelis hakim. Baru kemudian hakim mempersilahkan duduk kembali.


Namun, atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Willem Mintarja dan JPU Thesar Yudi Prasetya mengatakan pikir-pikir.



“Sebenarnya lebih ringan putusan itu dari tuntun jaksa yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun.

 Putusan hakim hanya sembilan tahun. 

Tapi saya inginnya terdakwa dihukum bebas sebab dalam kejadian itu tidak ada saksi,” tegas Willem. (Surya/Sugiyono)



close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==